Masyarakat Morowali khususnya di Kecamatan Bahodopi ramai membicarakan pajak penghasilan kos sebagai Pajak atau Retribusi Daerah yang diberlakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Terbaru, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau BPPD Kabupaten Morowali menyurati beberapa kecamatan terkait dengan optimalisasi penagihan Pajak dan Retribusi Daerah khususnya pada jenis usaha kos.
Namun apakah dasar penetapan Pajak dan Retribusi Daerah itu masih relevan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini?
Dasar penetapan kebijakan Pajak Penghasilan Kos di Morowali yaitu Peraturan Bupati atau Perbup Morowali No. 11 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Perbup ini merupakan peraturan lanjutan dari UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun apakah UU No. 28 Tahun 2009 masih berlaku?
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat diterbitkan pemerintah pusat pada 5 Januari 2022 sebagai pengganti UU No.28 tahun 2009. Sehingga secara otomatis UU No.28 tahun 2009 telah dicabut alias tidak berlaku.
UU No 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jenis usaha kos tidak lagi termasuk dalam pengertian hotel. Karena itu jenis usaha Kos tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Selain itu, mekanisme perhitungan besaran pajak sudah berbeda dengan peraturan yang telah dicabut sebelumnya (UU No. 28 Tahun 2009).
Pajak penghasilan memang diatur dalam PP No 28 Tahun 2018 yang memuat ketentuan suatu usaha yang menghasilkan pendapatan kurang dari 4,5 milyar dalam satu tahun, maka dikenakan pajak penghasilan bersifat final yaitu 0,5 %.
Namun dalam UU Harmonisasi Perpajakan menetapkan adanya batas peredaran bruto bagi pelaku usaha yang mendapatkan insentif pajak menggunakan PP No. 23 yaitu minimal 500 juta rupiah pertahun. Sehingga, apabila penghasilan jenis usaha kos senilai 500 juta rupiah atau kurang, maka dikenakan pajak 0 % atau bebas biaya pajak.
Dengan demikian, jika merujuk dari beberapa aturan di atas, dasar dan mekanisme penetapan besaran pajak oleh Pemda Morowali sudah tidak berlaku.
Mengutip Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, M.A. mengatakan apabila Peraturan Daerah tidak lagi memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undang di atasnya maka dapat dicabut. Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena Perda tersebut tidak lagi berkaitan dengan kondisi saat ini.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau BPPD Kabupaten Morowali perlu memeriksa Kembali dasar dan mekanisme Pajak dan Retribusi Daerah khususnya pada jenis usaha kos. Sehingga penegakkannya tidak asal tagih dan justru menyusahkan masyarakat.
Discussion about this post