Persyaratan program beasiswa yang menjadi Program Pemerintah Kabupaten Morowali kini dipermudah. Berkas yang awalnya diharuskan untuk dilegalisir dari kampus asal masing-masing, kini diganti dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran berkas yang dibuat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali Amir Aminudin dalam pernyataan tertulisnya meralat surat edaran sebelumnya bernomor: 846/976/DISDIKDA/2020 pada Senin (6/7), perihal pemberitahuan tentang pemberkasan persyaratan penerimaan bantuan biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.
“Untuk berkas yang tidak dapat dilegalisir disebabkan karena situasi akibat Covid-19, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan atas kebenaran berkas tersebut yang ditandatangani di atas materai 6000,” terang Amir dalam surat yang diumumkan kemarin, Selasa (7/7).
Persyaratan legalisir ini sebelumnya menuai polemik di kalangan mahasiswa karena dianggap memberatkan. Situasi pandemi Covid-19 membuat semua aktivitas di dalam kampus ditutup untuk sementara dan digantikan dengan perkuliahaan daring. Hal ini membuat sebagian besar Mahasiswa Morowali yang kuliah di luar daerah terpaksa pulang ke daerah masing-masing. Karena itu, untuk melegalisir berkas di kampus masing-masing dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Sebelumnya kepada Kamputo.com, Amir menjelaskan persyaratan legalisir berkas tersebut awalnya diberlakukan karena mempertimbangkan kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak ditemukan dokumen palsu.
“Memang seharusnya dilegalisir karena ini terkait pengawasan uang negara/daerah,” ujarnya.
Discussion about this post