• About
  • Contcat Us
Monday, December 11, 2023
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Kamputo.com
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Esai
  • Sastra
  • Ulasan
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • KamputoStore
  • Home
  • Kabar
  • Esai
  • Sastra
  • Ulasan
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • KamputoStore
No Result
View All Result
Morning News
Home Kabar

Berkas Persyaratan Beasiswa Pemda Morowali Kini Tak Harus Dilegalisir

admintobungku by admintobungku
24/08/2020
in Kabar
0
Berkas Persyaratan Beasiswa Pemda Morowali Kini Tak Harus Dilegalisir
542
SHARES
1.7k
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Persyaratan program beasiswa yang menjadi Program Pemerintah Kabupaten Morowali kini dipermudah. Berkas yang awalnya diharuskan untuk dilegalisir dari kampus asal masing-masing, kini diganti dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran berkas yang dibuat. 

BACA JUGA

Respon Jokowi Soal Fotonya di Baliho Prabowo; Foto Saya Juga Dipasang PDIP~Nasdem

Taman Kota Fonuasingko; Tenar Sesaat, Lalu Ditinggalkan Karena Salah Bangun

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali Amir Aminudin dalam pernyataan tertulisnya meralat surat edaran sebelumnya bernomor: 846/976/DISDIKDA/2020 pada Senin (6/7), perihal pemberitahuan tentang pemberkasan persyaratan penerimaan bantuan biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.

“Untuk berkas yang tidak dapat dilegalisir disebabkan karena situasi akibat Covid-19, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan atas kebenaran berkas tersebut yang ditandatangani di atas materai 6000,” terang Amir dalam surat yang diumumkan kemarin, Selasa (7/7).

Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, kemarin (7/7).

Persyaratan legalisir ini sebelumnya menuai polemik di kalangan mahasiswa karena dianggap memberatkan. Situasi pandemi Covid-19 membuat semua aktivitas di dalam kampus ditutup untuk sementara dan digantikan dengan perkuliahaan daring. Hal ini membuat sebagian besar Mahasiswa Morowali yang kuliah di luar daerah terpaksa pulang ke daerah masing-masing. Karena itu, untuk melegalisir berkas di kampus masing-masing dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Sebelumnya kepada Kamputo.com, Amir menjelaskan persyaratan legalisir berkas tersebut awalnya diberlakukan karena mempertimbangkan kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak ditemukan dokumen palsu.

“Memang seharusnya dilegalisir karena ini terkait pengawasan uang negara/daerah,” ujarnya.

Tags: Anak RantauMahasiswaMorowalipendidikan
Next Post
Menjaga Peninggalan Sejarah Kerajaan Bungku; Sebuah Obituari Syakir Mahid

Menjaga Peninggalan Sejarah Kerajaan Bungku; Sebuah Obituari Syakir Mahid

Discussion about this post

  • Home
  • Siber
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Kami
  • Kontak Kami

© 2020 Kamputo.com - Dev by IT KAMPUTO.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Esai
  • Sastra
  • Ulasan
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • KamputoStore

© 2020 Kamputo.com - Dev by IT KAMPUTO.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist