Kamputo.com– Aksi serentak Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ikut digelar di Morowali. Buruh yang terafiliasi dalam SPN Cabang Morowali turun dengan beberapa tuntutan di depan Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Bungku Tengah, Selasa (25/8).
Beberapa tuntutan buruh Morowali adalah menolak PHK karyawan/buruh selama masa pandemi Covid-19, menolak peraturan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, membentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Morowali, dan meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan.
“Kami meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah Morowali untuk menekan perusahaan yang beroperasi di Morowali, tuntutan kami cukup jelas,” kata Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing usai aksi demonstrasi kemarin.
Saat ini kata Katsaing, Morowali belum memiliki Dewan Pengupahan yang terstruktur sesuai ketentuan Undang-undang, sehingga upah buruh belum berjalan sesuai KHL di Morowali.
“Bahkan survei KHL di Kabupaten Morowali belum juga dilakukan sesuai amanat Undang-undang,” tegasnya.
Massa aksi yang sebagian besar bekerja di PT IMIP menempuh perjalanan dari Kecamatan Bahodopi menuju Kota Bungku menggunakan kendaraan bermotor. Dari depan Rumah Jabatan Bupati Morowali, massa aksi melakukan long march menuju kantor DPRD Kabupaten Morowali.
Aksi yang digelar sejak pukul 10 pagi tersebut disambut oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Morowali. Dalam audiensi yang dilakukan di dalam kantor DPRD, disepakati tujuh poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara DPRD Kabupaten Morowali bernomor 910/274/DPRD/VIII/2020.
DPRD Kabupaten Morowali memberikan dukungan kepada SPN Morowali menolak RUU Cipta Kerja yang sedang dicanangkan pemerintah pusat saat ini.
“RUU Cipta Kerja tidak memihak kepada kaum buruh di seluruh Indonesia,” tulis kesekretariatan DPRD dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan massa aksi dan beberapa anggota DPRD di antaranya Syahruddin, Pasolong, Asgar Wahab, Herlan dan Puspa Bayu Nugraha.
DPRD Morowali juga mendesak pemerintah daerah Morowali agar segera memediasi kaum buruh dengan pihak perusahaan terkait dengan banyaknya persoalan yang merugikan buruh.
“Kami sampaikan kepada Bupati Morowali agar kiranya segera menyampaikan kepada Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan secara progresif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa merugikan kaum buruh,” salah satu poin dalam berita acara.
Koordinator Aksi Donal Masri mengatakan hasil yang didapat sebagaimana tertuang dalam berita acara tersebut akan terus dikawal oleh pihak SPN Morowali hingga tuntutan benar-benar terealisasi.
“Komunikasi selalu kami bangun dengan garis komando dan tetap dalam koridor demokrasi. Isu ini sangat krusial dan menjadi masalah serius di tengah-tengah buruh, sehingga harus terus dikawal,” ujar Donal kepada Kamputo.com kemarin.
Discussion about this post