Pembangunan Jetty PT Bintang Delapan Terminal BDT (BDT) di Desa Labota yang sempat disegel warga karena perizinan kini menelan korban jiwa. Mobil dumb truk (DT) 10 roda pengangkut material timbunan untuk reklamasi jetty melibas pengendara sepeda motor. Korbannya tak lain adalah warga yang sedang melewati jalan negara yang dipotong oleh lintasan hauling milik perusahaan.
Siang itu sekitar pukul 14.00, seketika menjadi hari yang tragis bagi Intan dan keluarga. Betapa tidak, hari liburan keluarga yang seharusnya menjadi momen bahagia harus berakhir dengan malapetaka. Ibunya, Hania (35 tahun) meninggal dunia dan adiknya, Daud (1 tahun) kritis di RSUD Morowali.
Sepulang dari wisata di Sungai Makarti Jaya kemarin (Kamis/3/8), Intan sekeluarga hendak menuju rumahnya di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kec. Bahodopi. Menggunakan sepeda motor, Intan membonceng kedua adiknya Buyung dan Sinta, sementara Ibunya dibonceng Bapaknya, Nursalim bersama adik bungsunya Daud.
“Saya naik motor mendahului mamaku dan papaku tapi jaraknya tidak jauh,” kata Intan kepada Kamputo.com kemarin.
Sekitar 200 meter dari pemukiman warga Desa Labota, lokasi jalan hauling memang ramai dilalui mobil DT milik perusahaan. Lalulintas hanya diatur oleh seorang sekurity yang berdiri memegang bendera seperlunya. Sesekali mengangkat bendera, dan sesekali membiarkan jika bunyi klakson pengendara umum berdengung hendak menerobos. Ketika melewati jalan itu, pengendara mesti ekstra hati-hati.
“Kami lewat pelan-pelan, mobil perusahaan itu terlalu laju memotong jalan,” keluh Intan.
Saat melewati jalan lintasan hauling, di belakang Intan, motor yang dikendarai orang tua dan adiknya ditabrak dari samping oleh mobil DT yang melaju hendak mengantar timbunan ke bibir pantai lokasi reklamasi.
Hania sempat dilarikan ke RSUD Morowali, Bungku, namun, ia menghembuskan nafas terakhirnya sebelum tiba di rumah sakit. Sementara Daud masih bisa diselamatkan sampai ke rumah sakit meski kondisinya saat ini masih kritis di ruang ICU. Bapaknya, Nursalim yang memmonceng istri dan anaknya hanya mengalami beberapa luka ringan.
Almarhumah yang akrab disapa Niso tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Sehari-harinya menjaga kios dagangan miliknya. Sementara suaminya adalah seorang anggota sekurity PT IMIP.
Koordinator Media Relatioan PT IMIP Dedi Kurniawan mengatakan manajemen perusahaan akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk menanggung biaya pengobatan dan santunan untuk korban.
“Kami (PT IMIP) sangat prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Kami akan bertanggung jawab,” kata Dedi kepada Kamputo.com, Jumat (4/8).
Saat ini kata Dedi, Sopir yang mengoperasikan mobil DT tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
“Kami juga tentu akan memberikan pendampingan kepada karyawan yang menabrak korban,” tuturnya.
Ditanya mengenai langkah perusahaan untuk memastikan kejadian kecelakaan tak terulang, “Kami akan memperketat pengaturan lalu lalang kendaraan jalur perlintasan dan melakukan pengecekan berlapis terhadap unit kendaraan DT sebelum beroperasi,” tegas Dedi.
Pelabuhan raksasa dengan lahan reklamasi seluas 83,32 ha yang sedang dibangun tersebut akan menjadi pusat operasi bongkar muat PT IMIP. Operasi pembangunan Jetty sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir. Beberapa hari sebelumnya, jalan hauling tersebut disegel warga karena belum memiliki laporan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin pembangunan.
Setelah satu minggu disegel, jalan hauling kembali beroperasi dengan beberapa persyaratan yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perizinan yaitu program pemenuhan hak masyarakat seperti ganti rugi dan sebagainya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, perizinan adalah persyaratan wajib sebelum melakukan penimbunan atau reklamasi. Sementara program pemenuhan hak warga yang terdampak adalah kewajiban lain yang juga harus dipenuhi perusahaan.
Memasuki bulan ketiga pengoperasian pemimbunan pelabuhan, sosialisasi mengenai rincian rencana pembangunan tak kunjung dilakukan. Termasuk batas waktu penyelesaian pembangunan jetty yang seharusnya dimuat dalam surat izin pembangunan jetty sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 PM 51 tersebut.
Almarhumah Hania menjadi korban jiwa pertama dalam proses pembangunan jetty perusahaan. Ia pergi meninggalkan empat orang anaknya yang rerata masih berusia belia.
“Kasian adek-adekku tidak ada lagi yang jaga,” tutur Intan mengakhiri percakapan.
Discussion about this post