Puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Morowali pada Senin siang (7/3). Aksi tersebut digelar untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).
Menurut massa aksi, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun hanya akan merugikan dan menyengsarakan buruh. Terlebih lagi ketika buruh terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan, maka bisa dipastikan JHT tidak akan bisa dicairkan karena tidak memenuhi syarat pencairan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru JHT berdasarkan Permenaker 2/2022. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Massa buruh mulai memadati area depan gedung Kantor Bupati sejak pukul 10.00 WITA. Mereka datang dengan mengenakan atribut dan bendera organisasi. Setelahnya, mereka berorasi menyampaikan tuntutan.
Dari pantauan Kamputo.com, aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sejumlah petugas terlihat tampak berjaga di depan pintu masuk kantor Bupati untuk mengatur arus lalu lintas dan mengamankan jalannya aksi demonstrasi agar dapat berjalan secara lancar, tertib, dan teratur.
Jenderal Lapangan, Muhammad Amrullah dalam orasinya meminta agar pihak-pihak terkait utamanya Pemda Morowali dapat ikut mendengarkan aspirasi buruh Morowali yang menolak tegas aturan JHT terbaru dan bersama-sama mengawal suara mereka hingga ke pusat.
“Kami berharap Pemerintah daerah ikut mendengarkan aspirasi kami bahwa buruh di Morowali menolak tegas aturan baru Permenaker terkait JHT dan berharap Pemda mau mengambil sikap menolak Permenaker tersebut”, ucapnya di tengah orasi.
Amrullah juga menambahkan agar pengawas ketenagakerjaan dapat secara aktif melakukan tugasnya dalam mengawasi penegakan hukum ketenagakerjaan di Morowali agar berjalan secara adil sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan tugasnya terutama dalam melihat persoalan di dalam kawasan. Jangan sampai aturan yang diberlakukan oleh pengusaha sebenarnya adalah aturan yang tidak memiliki dasar tapi kemudian pengawas diam melihat itu. Terkhusus aturan-aturan yang tidak sesuai dengan regulasi seperti aturan pelaksanaan aspek K3 yang harusnya diambil alih oleh Indonesia malah diambil alih oleh Tiongkok sehingga hal ini tentu saja mengakibatkan tidak sinkronnya komunikasi antar pihak pekerja,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin kemudian menemui massa aksi.
“Saya selaku bagian dari Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi tuntutan kawan-kawan peserta unjuk rasa. Olehnya itu, saya mewakili Pemda Morowali dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Morowali siap bersama kawan-kawan semua agar aspirasi yang kawan-kawan suarakan dapat sampai ke pusat”, ujar Rizal Badudin.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, semua tuntutan yang diajukan oleh massa aksi diterima khususnya terkait penolakan terhadap Permenaker 2/2022. Pihak Pemda Morowali akan mengeluarkan surat rekomendasi pada Jum’at nanti.
Discussion about this post