Sejak 2016, Kabupaten Morowali sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan industri nasional yang diarahkan pada sektor manufaktur berbasis sumber daya alam (SDA). Sumber daya nikel yang melimpah menjadikan Morowali dianggap memiliki prospek pengembangan industri yang sangat baik dalam jangka panjang.
Pengembangan kawasan industri berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat, terutama untuk pemerataan dan penyebaran industri di luar Pulau Jawa. Namun, pengembangan tersebut nampaknya tak selalu sejalan dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Degradasi lingkungan di sekitar kawasan Industri Morowali telah menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat saat ini. Pencemaran lingkungan hidup mulai dari udara, tanah, hingga air sungai menjadi tanggung jawab yang belum mampu diselesaikan pihak perusahaan bersama pemerintah. Sebut saja sungai yang menguning, banjir dan longsor akibat berkurangnya kawasan hutan, debu batu bara di pemukiman warga, serta permasalahan teknis yang berkaitan dengan pengendalian pengelolaan limbah industri.
Di saat yang sama, perusahaan/investor terus datang berbondong-bondong membuka lahan baru, menanamkan kaki-kaki pabrik yang lain. Akibatnya, alih-alih kerusakan lingkungan dapat dikurangi, limbah-limbah baru terus bertambah.
Tahun 2017, United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), organisasi pengembangan industri dunia menerbitkan sebuah pedoman pengembangan kawasan industri generasi keempat yang disebut Eco Industrial Park atau kawasan industri hijau. Isi pedoman itu antara lain terkait tentang manajemen kolaborasi antar perusahaan yang meliputi pelayanan tenant, fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki, efisiensi sumber daya dan energi, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Satu tahun berikutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dikabarkan juga mencanangkan pengembangan eco industrial park di Indonesia. Program industri hijau sendiri kemudian menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Eco industrial Park merupakan sekumpulan industri (penghasil produk/jasa) yang berlokasi pada suatu tempat di mana para pelaku di dalamnya secara bersama mencoba meningkatkan performansi lingkungan, ekonomi dan sosialnya. Tujuannya adalah memperbaiki performasi ekonomi bagi industri-industri di dalamnya melalui minimalisasi dampak lingkungan.
Dalam hal ini pendekatan-pendekatan yang dilakukan akan diarahkan pada: design hijau infrastruktur, perencanaan dan penerapan konsep produk bersih, pencegahan polusi, efisiensi energi dan hubungan antar perusahaan.
Eco industrial park akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengurangi biaya produksi melalui efiensi terhadap material dan energi, daur ulang sampah/limbah industri dan meminimalisasi biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul karena denda yang berhubungan dengan aturan-aturan pemerintah terhadap pelanggaran perusakan lingkungan dari aktivitas produksi yang dilakukan.
Penerapan konsep eco industrial park akan mengurangi banyak sumber-sumber polusi, limbah dan sampah, serta yang paling penting mengurangi pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan.
Perusahaan secara bersama-sama dapat melakukan pendekatan yang lebih inovatif bagi penerapan produksi bersih, di antaranya termasuk usaha-usaha dalam pengendalian polusi, efisiensi energi, manajemen limbah, pemulihan sumber daya alam, teknik dan metode-metode lain bagi penerapan konsep manajemen lingkungan.
Namun, membangun suatu eco industrial park merupakan suatu usaha yang sangat kompleks, membutuhkan integrasi dari berbagai bidang disiplin ilmu untuk membangun suatu eco industrial park yang baik. Keberhasilan eco industrial park bergantung pada suatu usaha untuk mengkolaborasikan berbagai lembaga pemerintah, perancangan yang profesional, kontraktor proyek dan perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya.
Eco industrial park dapat diimplementasikan dengan baik jika masing-masing industri dalam kawasan tersebut dapat saling terbuka dan terhubung dengan baik. Dalam hal ini diperlukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan kawasan industri bersama dengan tetap berpegang pada prinsip ekonomi dan keselamatan lingkungan.
Penerapan eco industrial park di Indonesia saat ini masih pada tahap pengembangan dan masih sangat sedikit kawasan industri yang menerapkannya. Hal ini disebabkan adanya ketakutan industri untuk membagi informasi tentang bahan baku, proses produksi, dan limbah apa yang dihasilkan. Industri masih menganggap informasi tersebut dapat disalahgunakan oleh industri lain untuk meniru produknya.
Kemudian yang tak kalah penting adalah persaingan usaha antar perusahaan masih akan menjadi penghambat untuk mewujudkan eco industrial park. Masing-masing perusahaan tentu saja saling berlomba membuat poros pendapatan baru yang lebih tinggi. Tak heran kerusakan lingkungan bagi mereka selalu menjadi urusan belakangan.
Peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong industri menerapkan eco industrial park. Pemerintah dapat berperan dalam pembuatan kebijakan peraturan dan pemberian insentif bagi industri yang menerapkan eco industrial park.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Morowali sebagai salah satu tuan rumah kawasan industri nasional perlu menjadi inisiator untuk mendorong sebuah rumusan strategi dan pola kebijakan pengelolaan kawasan industri untuk mewujudkan kawasan industri berwawasan lingkungan (eco industrial park) di Morowali.
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Teknik Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)
Discussion about this post