Bantuan biaya pendidikan mahasiswa kini memasuki gelombang kedua setelah pendaftaran untuk gelombang pertama ditutup pada 28 Juni lalu. Bantuan ini terdiri atas dua jenis, pertama adalah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dan kedua bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi, bantuan prestasi ini akan berakhir pada 03 September mendatang. Namun, sederet pernyataan terkait syarat administrasi, proses pencairan, dan nominal uang yang diterima acap kali ditanyakan.
Kamputo.com telah mewawancarai Kasubag Pembantuan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, Ismail, berkaitan dengan bantuan biaya pendidikan mahasiswa. Berikut rangkumannya.
A : Dalam persyaratan bantuan biaya pendidikan tertulis bahwa mahasiswa baru diperbolehkan untuk mendaftar. Namun, mengapa beberapa berkas beasiswa dari mahasiswa baru tidak diterima ?
B : Begini, setiap mahasiswa baru diperbolehkan untuk mendaftar namun berlaku khusus untuk mahasiswa yang tidak mampu. Untuk mendaftar, mereka harus membawa “Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua” yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah untuk kemudian dicocokkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdapat di Dinas Sosial. Untuk mahasiswa baru yang akan mendaftar menggunakan jalur beasiswa berprestasi belum bisa sebab KHS (Kartu Hasil Studi) belum ada. Sebaiknya, menunggu bulan September saja saat KHS telah keluar
A : Apakah bantuan beasiswa pendidikan akan dicairkan secara bertahap atau sekaligus ketika pendaftaran tiga gelombang selesai ?
B : Kami sekarang sedang mengusahakan agar gelombang pertama cair sebab kuota penerima telah memenuhi. Kami berupaya agar cairnya bisa sebelum lebaran. SK penetapan sementara kami buat dengan jumlah penerima sebanyak 1667 orang. Tetapi kami belum bisa menyerahkan ke bagian hukum karena kami sementara menunggu SK hibah atau SK bansos. Selain itu, kami masih menunggu keputusan bagian hukum apakah perlu mengganti Perbup atau tidak sebab Perbub pencairan dan SK penetapan sebelumnya berubah dari nomor 03 tahun 2020 menjadi nomor 31 tahun 2020. Sekadar informasi saja, tahun ini anggaran dilimpahkan langsung ke OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Daerah. Kalau kemarin-kemarin, anggaran dikelola oleh PPKD tapi pendaftarannya melalui Dinas Pendidikan. Kalau sekarang, baik pendaftaran maupun pengelolaan anggaran ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan.
A : Berapa nominal bantuan beasiswa pendidikan yang akan diterima oleh mahasiswa nantinya ?
B : Setiap orang dari jenjang S1 hingga S3 akan menerima uang sebesar 4 juta. Tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengalokasikan dana sebesar 11 miliar untuk bantuan beasiswa pendidikan plus biaya operasionalnya. Kalau tahun lalu, anggaran yang dialokasikan sebesar 4.7 miliar saja sehingga yang diterima hanya 3 juta saja
A : Apakah semua berkas perlu dilegalisir ?
B : Mengingat sekarang sedang pandemi di mana kampus-kampus ditutup, mahasiswa hanya perlu menulis surat pernyataan yang menyatakan semua berkasnya asli dengan membubuhkan materai 10.000
A : Mengapa semua jenjang menerima nominal yang sama ?
B : Karena Perbupnya sama yaitu bantuan biaya pendidikan, jadi tidak melihat jenjang apakah dia jenjang S1, S2, maupun S3. Dengan kata lain, semua kembali ke Perbup
A : Apakah pengumpulan berkas beasiswa bisa diwakili ?
B : Bisa, dengan ketentuan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Selain itu, yang tak kalah penting adalah setiap mahasiswa yang Kartu Keluarganya (KK) belum memiliki barcode pada sudut kiri bawah terlebih dahulu harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dilegalisir sebagai pengganti barcode.
Hasil wawancara di atas tentu belum sepenuhnya dapat memenuhi semua pertanyaan mengenai bantuan biaya pendidikan mahasiswa Morowali. Jika masih ada informasi yang kurang jelas, anda pasti tahu harus ke mana.
Discussion about this post