Tentu saja kita tidak mungkin menolak jika ciri negara hukum modern mendudukan badan peradilan sebagai badan yang mesti lahir pada negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum. Gagasan itu diterima secara universal oleh kebanyakan negara di dunia.
Sebagaimana Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya tentang Gagasan Negara Hukum Indonesia menyebutkan prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting negara hukum menurut The International Commision Of Jurists salah satunya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Di mana fungsi badan peradilan yang kita sebut pengadilan sebagai pelaksana sistem peradilan merupakan sarana mencari dan mewujudkan keadilan hukum bagi setiap orang.
Indonesia khususnya, lembaga peradilan di bawah lingkup Mahkamah Agung, dalam hal badan peradilan umum, terdiri dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Di samping ada badan peradilan agama, peradilan militer, dan badan peradilan Tata Usaha Negara. secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 telah mendudukan melalui pasal 24 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk mempertegas tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan Indonesia yaitu, menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana prinsip negara hukum Indonesia ditegaskan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Itulah mengapa, Pengadilan Negeri merupakan sarana yang dihadirkan disetiap daerah demi kepentingan hukum seluruh masyarakat tanpa terkecuali pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Di Sulawesi Tengah, sudah tak asing lagi di telinga jika mendengar daerah kaya mineral. Orang akan langsung menyebut Kabupaten Morowali sebagai penghasil nikel terbesar dari sisi kekayaan sumber daya alam.
Namun, fakta lain menunjukan daerah yang telah berusia 20 tahun ini, kita nikmati setiap jelang akhir tahun dengan berbagai jenis euforia menandai kelahirannya. Hampir luput dari perhatian dan kesadaran kita dengan usia 20 tahun, institusi hukum yang ada hanyalah kejaksaan negeri dan peradilan Agama di bidang hukum privat. Sementara Polres Morowali diresmikan setahun yang lalu oleh Kapolda Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah.
Dari sisi sosial, entitas masyarakat Morowali begitu beragam kapan saja dapat memicu lahirnya konflik dan berujung pada masalah hukum. Ditambah lagi jika terjadi dugaan maraknya peredaran Narkoba, dugaan kasus korupsi, bentrok antar kampung, ke semua jenis perkara hukum tersebut haruslah mendapat tempat selayaknya untuk diselesaikan secara adil. Sedang di depan pelupuk mata kita dengan beragam investasi yang masuk, tentu saja mendorong persaingan usaha terjadi sangat kuat.
Dari sisi lingkungan, menjadi sulit terhindarkan akibat aktivitas pertambangan yang kadang abai pada kaidah-kaidah lingkungan. Terkesan perkara lingkungan paling sering muncul di tengah masyarakat. Pada bagian lain perihal sengketa lahan warga masyarakat seringkali berbenturan dengan kepentingan pihak perusahaan.
Pertanyaan sederhana, hendak kemana mencari keadilan setiap warga masyarakat jika sewaktu-waktu membutuhkan badan peradilan yang berwenang memutus perkara ?
Oleh karna itu, dengan melihat segala aspek yang bersinggungan langsung dengan hukum maka pembentukan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan yang berkedudukan dikabupaten/kota mutlak dibutuhkan dan harus menjadi agenda prioritas. Sekaligus ikhtiar mewujudkan harapan setiap warga atau kelompok masyarakat untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara hukum yang mereka hadapi.
Dalam kaitannya dengan pembentukan Pengadilan Negeri, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Syarat pembentukan Pengadilan Negeri, pasal 4 ayat 1 yaitu :
a. Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum dibentuk pengadilan, atau
b. Adanya wilayah pemekaran Kabupaten/Kota baru
c. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari/Polres)
d. Adanya dukungan dari Pengadilan Tinggi dan Pemda setempat
-Prosedur pembentukan Pengadilan Negeri :
a. Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya pengadilan tersebut.
b. Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung
c. Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden Tentang pembentukan Pengadilan Negeri.
d. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri tersebut.
e. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk, ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.
Dari ketentuan yang disebutkan diatas, secara normatif Kabupaten Morowali telah memenuhi syarat untuk mendorong pembentukan Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Sehingga, pemerintah daerah penting kiranya meletakan hal ini sebagai proyeksi kebutuhan masyarakat dan daerah. Dukungan semua pihak diperlukan agar pemerintah daerah bisa pro aktif dan sungguh-sungguh dalam bergerak. Mendorong peran aktif ketua pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah agar wacana membangun pranata hukum yang adil tidak hanya menjadi ilusi dalam benak masyarakat.
Jika pendirian Pengadilan Negeri Morowali berhasil di wujudkan maka sederet manfaat sangat besar bagi masyarakat, tanpa kecuali pemerintah. Tentulah memberi dampak yang signifikan utamanya bagi rakyat kecil yang tersandung kasus hukum, tidak perlu lagi harus mengeluarkan banyak biaya untuk keluar daerah mengikuti proses penyelesaian perkara ditingkat peradilan ketika ada hak-haknya yang dengan sengaja telah dilanggar atau terlanggar oleh pihak tertentu.
Dengan kata lain, membentuk pengadilan negeri sama dengan mempermudah siapa saja untuk menempuh upaya hukum. Bukan kah tujuan mulia dari hukum itu adalah menghasilkan kebaikan bagi kehidupan masyarakat? Dengan masyarakat mudah menjangkau badan peradilan, maka berdirinya pengadilan negeri kita sedang menghadirkan kebaikan untuk warga masyarakat dan daerah Morowali yang kita cintai bersama. Insyaallah.
Discussion about this post