Aksi menolak Omnibus Law masih terus berlangsung di Morowali. Beragam poster menarik dan kocak turut menghiasi aksi demonstrasi.
Pada aksi yang dilakukan Aliansi Serikat dan Kerukunan Bersatu, Rabu (14/10), sebuah poster bertuliskan “Pepek Kau Urusi, Duit Kami Rakyat Kau Habisi” menjadi bahan perbincangan. Beberapa media pun turut memberitakannya. Isi poster tersebut dianggap mengandung unsur seksisme atau mendiskreditkan gender perempuan.
Salah satu Koordinator Lapangan Aksi, Yopi menegaskan petaka tersebut merupakan bentuk kekesalan demonstran kepada pemerintah sehingga tak boleh mengalihkan isu tuntutan aksi yang secara tegas membawa isu menolak Omnibus Law.
“Ini adalah kemarahan publik. Orang marah bisa melakukan apa saja untuk memuaskan amarah. Harusnya pemerintah tidak menutup mata dengan kemarahan publik yang semakin meluas ini,” ujar Yopi kepada Kamputo.com.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Kecamatan Bahodopi (KMKB) itu, hal yang tak memiliki kaitan dengan isu tuntutan sebaiknya tidak dibesar-besarkan terutama kepada media-media di Morowali selaku sarana informasi publik.
“Fokus kita adalah mengkampanyekan penolakan Omnibus Law ini seluas-luasnya. Bahwa publik Morowali ikut menolak Undang-undang yang tidak pro-rakyat ini,” ujar Yopi.
Aksi yang diikuti oleh berbagai Kerukunan daerah dan serikat pekerja di Morowali tersebut mendesak pihak DPRD Kab. Morowali untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti tuntutan Masyarakat Morowali untuk diteruskan sampai ke tingkat pusat.
Selain tuntutan menolak Omnibus Law, massa aksi juga mendesak pihak DPRD untuk memperhatikan masalah pemadaman listrik yang sering terjadi serta Jaringan Telkomsel yang tak kunjung membaik.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat respon dari pihak DPRD melalui berita acara bernomor 910/765/DPRD/X/2020 yang ditandatangani oleh enam anggota DPRD Morowali dari berbagai fraksi.
“DPRD Morowali akan menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui Prosedur Pembentukan Pansus DPRD dengan meminta pertimbangan Dewan Musyawarah DPRD Kab. Morowali,” tulis DPRD dalam berita.
Adapun mengenai tuntutan pemadaman listrik dan gangguan Jaringan Telkomsel akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum paling lambat 25 Oktober 2020.
“Hasil dari aksi ini akan kami kawal sampai benar-benar terealisasi atau paling tidak menemukan solusi terbaik,” tegas Yopi.
Discussion about this post