Sebuah postingan dari akun Facebook yang mengeluhkan kinerja dan pelayanan dari Puskesmas Bungku viral di sosial media. Postingan yang diunggah oleh Risku Nunu pada Senin (13/09/2021) tersebut menyoroti pelayanan rapid test antigen di Puskesmas Bungku yang dinilai amburadul.
Riski Nunu menyesalkan ketiadaan informasi dari pihak Puskesmas Bungku bahwa pemeriksaan rapid antigen hanya dilayani dari jam 08.00-11.00 saja. Riski berdalih jika calon peserta yang akan mengikuti ujian seleksi CANS 2021 umumnya tidak mengetahui waktu pelayanan yang disediakan oleh pihak Puskesmas Bungku karena dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Morowali tidak mencantumkan waktu dan batasan pelayanan rapid antigen.
“Kalau memang ada batasan pelayanan, seharusnya setelah menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan, pihak puskesmas kembali mengeluarkan edaran bahwa pelayanan rapid untuk peserta CASN dimulai dari jam 08.00 sampai jam 11.00 kalau pertimbangannya beban kerja dan tidak siapnya SDM di puskesmas“, pungkasnya pada Kamputo, Selasa (14/09/2021).
Selain itu, Riski juga menyayangkan sikap para staf puskesmas yang dinilainya tidak solutif.
“Keterangan puskesmas Bungku pertama tidak melayani di atas jam 11.00 dan harus di wilayah kecamatan masing-masing. Setelah dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, malah disuruh kembali ke puskesmas. Sampai di sana, yang ba swap sudah pulang tidur dan istrahat”, terangnya.
Riski berharap agar pihak puskesmas dapat menekankan kepada pegawainya akan pentingnya memahami tupoksi masing-masing untuk menghindari terjadinya miskomunikasi.
“Pihak puskesmas harus menekankan kepada seluruh pegawainya pentingnya memahami tupoksi masing-masing yang artinya jika ada pegawai puskesmas yang tidak memahami dan bukan bidangnya agar tidak memberikan informasi yang salah untuk menghindari terjadinya miskom. Tetapi memberikan arahan untuk menemui pihak pegawai puskesmas yang paham dengan tupoksi yang dimaksud oleh masyarakat”, imbuhnya.
Menanggapi postingan bernada kekecewaan tersebut, salah satu staf pihak Puskemas Bungku yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa pelayanan rapid test antigen di Puskesmas Bungku sudah sesuai SOP.
“Pelayanan di Puskesmas Bungku dilakukan dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Itu sudah peraturan dari Puskesmas. Karena 6 hari kerja, maka jam pelayanannya tidak sama dengan kantor. Memang kami ba kantor sampai jam 02.00 sedangkan dokter sampai jam 11.00 saja. Dari jam 12.00 sampai jam 02.00, kami gunakan untuk menginput data online seperti data entry rujukan atau data kunjungan”, pungkasnya saat dihubungi oleh Kamputo melalui sosial media WhatsApp, Selasa (14/09/2021).
Selain itu, staf tersebut juga menambahkan bahwa analis yang menangani rapid test di Puskesmas Bungku hanya dua orang sehingga menyulitkan mereka untuk menangani pelayanan yang bersangkutan, apalagi di luar jam pelayanan.
“Dia (red: Riski Nunu) datang di luar jam pelayanan yaitu jam 11.28 sedangkan pelayanan hanya sampai jam 11.00 saja. Analisnya kami hanya dua orang. Satu analis ba periksa penyakit-penyakit dari Poli kayak HIV, HbsAg, dan lain-lain. Otomatis tidak bisa diganggu sedangkan analis yang satunya harus mengurus swab test antigen dan juga PCR. Setelahnya masih harus mengolah dan menginput data. Beban kerjanya terlalu berat”, tambahnya.
Buntut dari postingan tersebut membuat pihak Puskesmas Bungku terpaksa menambah jam pelayanan rapid test sampai jam 02.00. Hal ini membuat beban kerja mereka bertambah.
“Bidan senior sudah turun tangan untuk melayani rapid test. Yang analis sudah ba bantu ba input data online sampai tengah malam. Hari minggu yang hari libur, kami ba layani antigen yang untuk hari senin. Makanya kalau mau dituruti permintaannya ba buka pelayanan sampai jam 04.00, tidak mampu kami. Mau sampe subuh kami kerja”, ungkapnya.
Pelayanan rapid test antigen yang diberikan secara gratis kepada para peserta CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di setiap puskesmas Morowali merupakan instruksi langsung dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 440/68-04/DKPP-KBD/IX/2021 yang menyatakan bahwa peserta CASN yang berdomisili di Kabupaten Morowali dibuktikan dengan KTP Morowali dapat melakukan rapid test secara gratis. Untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, para peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Ujian atau akun SSCN sebagai pendaftar CASN.
Discussion about this post